Sebelum masuk ke dalam aturan kerjasama dengan SD Muhammadiyah Wirobrajan 3 Yogyakarta, perlu kami berikan pemahaman terlebih dahulu. Bahwa SD Muhammadiyah Wirobrajan 3 Yogyakarta merupakan sekolah yang berkembang di bawah binaan dari Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, segala yang terjadi dan yang akan dilakukan oleh sekolah, haruslah atas dasar persetujuan dari Majelis Dikdasmen PDM Kota Yogyakarta. Jika pihak sekolah akan melaksanakan satu program atau kegiatan, maka pelaksanaan program atau kegiatan tersebut adalah atas dasar dari persetujuan Majelis Dikdasmen PDM Kota Yogyakarta.
Dari pemahaman di atas, jika ada satu instansi atau perusahaan atau siapapun yang ingin bekerjasama dengan SD Muhammadiyah Wirobrajan 3 Yogyakarta, mempunyai peraturan pengajuan kerjasama sebagai berikut :
1. Instansi / perusahaan rekanan adalah instansi / perusahaan di luar lingkungan persyarikatan Muhammadiyah;
2. Instansi / perusahaan rekanan terlebih dahulu mengajukan permohonan kerjasama dengan SD Muhammadiyah Wirobrajan 3 Yogyakarta kepada Majelis Dikdasmen PDM Kota Yogyakarta dengan tembusan surat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta;
3. Instansi / perusahaan rekanan berbekal surat pengabulan permohonan ijin dari Majelis Dikdasmen PDM Kota Yogyakarta mengajukan surat permohonan kerjasama kepada SD Muhammadiyah Wirobrajan 3 Yogyakarta, dengan meninggalkan nomor telepon yang bisa dihubungi;
4.SD Muhammadiyah Wirobrajan 3 akan melakukan kajian terhadap surat permohonan kerjasama dari Instansi / perusahaan rekanan tersebut bersama tim yang akan dibentuk oleh sekolah sesuai dengan bidang dari Instansi / perusahaan rekanan permohon kerjasama;
5. Setelah terjadi kesepakatan untuk mengabulkan permohonan dari Instansi / perusahaan rekanan, sekolah akan menghubungi nomor telepon yang telah ditinggalkan sebelumnya guna koordinasi pelaksanaan program yang telah diajukan kepada sekolah;
6. Pelaksanaan kerjasama di bidang yang diajukan disesuaikan dengan hasil koordinasi yang dilakukan antara sekolah dengan Instansi / perusahaan rekanan terkait.
7. Dalam pelaksanaan kerjasama, Instansi / perusahaan rekanan tidak diperkenankan :
a. Memaksa sekolah atau siswa atau orang tua siswa untuk membeli atau mengambil produk dari Instansi / perusahaan rekanan.
b. Merubah hasil kesepakatan bersama dalam koordinasi secara sepihak.
c. Berlaku tidak adil kepada kedua belah pihak
d. Merugikan salah satu atau kedua belah pihak
Demikian beberapa peraturan yang harus dilakukan oleh Instansi / perusahaan rekanan yang ingin mengadakan kerjasama dengan SD Muhammadiyah Wirobrajan 3 Yogyakarta. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan kerjasama di atas akan diselesaikan atau dibahas bersama dalam koordinasi yang lain. Atas perhatian, kerjasama dan kemaklumannya, kami ucapkan terima kasih.
Kirim komentar: